RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DESA MOTONGKAD SELATAN
Profil RT

Visi & Misi RT

Tugas Pokok & Fungsi RT

Ketua RT mempunyai tugas : Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah. Memelihara kerukunan hidup warga. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
YUSTISI MANDIANGAN KETUA RT 1 SD
DJONI MANDIANGAN KETUA RT 2 SD
APNES AGHOGHO KETUA RT 3 SD
PELMA MALUEGHA